Oknum Dukun Cabuli 3 Wanita di Karawang, Praktisi Metafisika Geram: “Ini Sudah Menyimpang dari Agama dan Etika!”

INFO RENGASDENGKLOK – Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan terhadap tiga perempuan satu keluarga di Kabupaten Karawang kembali membuat geger masyarakat. Pelaku yang dikenal sebagai “dukun spiritual” berinisial N, diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap R (45), M (20), dan S (18) — yang masih memiliki hubungan keluarga.

Kasus ini terungkap setelah korban termuda, S, dikabarkan hamil. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa N memanfaatkan praktik “ritual spiritual” sebagai modus untuk memperdaya para korban.

Menurut keterangan Bukhori, staf UPTD PPA Kabupaten Bekasi, awal mula kasus terjadi pada Juni 2025, saat M menghilang selama dua hari. Setelah kembali, ibunya R disarankan warga untuk meminta bantuan kepada N. Namun, bukannya menolong, pelaku justru meyakinkan korban bahwa M hanya “pulang secara jasmani, bukan rohani”, dan harus menjalani ritual “penyatuan jiwa dan raga.”

“Dalam praktiknya, pelaku malah melakukan tindakan asusila terhadap korban R dan M, bahkan memaksa keduanya,” ujar Bukhori, Rabu (15/10/2025).

Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali menargetkan S dengan modus baru: menawarkan pekerjaan dan meminta korban mengikuti ritual “pembersihan diri”. Ketika menolak, korban diancam akan dibakar dan dibunuh.

Kasus ini kini tengah ditangani Satreskrim Polres Karawang, dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan UPTD PPA Karawang.

Praktisi Metafisika Geram: “Itu Menodai Profesi Kami!”
Kasus ini mendapat reaksi keras dari Denny Riswanto, seorang Praktisi Metafisika sekaligus pengurus PPTMN (Perkumpulan Praktisi dan Terapis Metafisika Nusantara).

Menurut Denny, tindakan pelaku yang mengaku dukun namun justru memperdaya pasien untuk berhubungan badan dengan alasan agar “hajat terkabul”, adalah penyimpangan berat dari nilai spiritual, agama, dan etika profesi.

“Oknum dukun itu jelas menyeleweng dari aturan agama dan kode etik profesi metafisika. Ia mengelabui pasien dengan dalih ritual agar mau berhubungan badan. Lebih parah lagi, ia mengancam akan membunuh dan membakar korban. Ini sangat keji,” tegas Denny Riswanto.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Denny menyatakan bahwa dirinya bersama PPTMN dan LBH Bumi Proklamasi siap memberikan pendampingan dan advokasi hukum bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya warga Karawang, yang mengalami pelecehan, pemerasan, atau penipuan oleh oknum yang mengatasnamakan dukun.

“Kami siap membantu siapa pun yang menjadi korban. Jangan takut melapor,” ujar Syarif Husen, S.H, perwakilan LBH Bumi Proklamasi.

Tentang PPTMN
PPTMN (Perkumpulan Praktisi dan Terapis Metafisika Nusantara) merupakan organisasi profesi yang menaungi para praktisi dan terapis metafisika, hipnologi, serta seni budaya metafisika di seluruh Indonesia.

Organisasi ini telah resmi terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012714.AH.01.07.TAHUN.2022 tentang pengesahan pendirian perkumpulan PPTMN.

PPTMN berkomitmen menjaga integritas profesi metafisika agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengaku “dukun” namun melakukan praktik menyimpang dan merugikan masyarakat.

Menutup pernyataannya, Denny Riswanto mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik spiritual yang tidak jelas sumbernya.

“Mari kita jaga nama baik Karawang dan Jawa Barat dari tindakan keji yang dilakukan oknum dukun. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa menyelesaikan masalah lewat jalan yang bertentangan dengan nilai agama dan kemanusiaan,” ujarnya. (alam)

Pos terkait