INFO RENGASDENGKLOK – Upaya penyelundupan narkoba kembali digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang. Kali ini, barang haram berupa 8,7 gram sabu ditemukan setelah dilempar dari luar benteng lapas, Rabu (10/9/25).
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Karawang, Resnu Parada, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika petugas Pos Menara Pantau 1 melihat dua orang tak dikenal datang dengan sepeda motor dan berhenti di area luar benteng. Salah satu pelaku kemudian melemparkan bungkusan plastik ke dalam area lapas.
“Petugas yang berjaga segera melaporkan ke Kepala Regu Pengamanan. Setelah diperiksa, ternyata bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ungkap Resnu.
Hasil pemeriksaan Satresnarkoba Polres Karawang memastikan isi bungkusan adalah narkotika jenis sabu dengan berat 8,7 gram. Barang bukti tersebut diduga akan diselundupkan kepada warga binaan di dalam lapas.
Kalapas Karawang, Christo Toar, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memerangi narkoba.

“Kami bersama jajaran tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di lapas. Penggagalan ini bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga lapas tetap bersih dari narkoba,” tegas Christo.
Resnu juga mengapresiasi kesigapan petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia menambahkan, pihak lapas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Karawang. Pihak lapas mengimbau masyarakat agar tidak mencoba melakukan tindakan melanggar hukum, terutama terkait narkoba.
Dengan sinergi petugas lapas, aparat kepolisian, dan dukungan masyarakat, diharapkan jaringan peredaran narkoba dapat semakin dipersempit, baik di dalam maupun di luar lapas.





