Rekerda I GARDU Soroti Minimnya SMP Negeri di Rengasdengklok Utara, Nana Satria Permana Terpilih Aklamasi

INFO RENGASDENGKLOK – Gerakan Rakyat dari Utara (GARDU) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rekerda) I di Dusun Trijaya, Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Minggu (28/6/2026). Dalam forum tersebut, Nana Satria Permana (NSP) ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum GARDU untuk masa bakti tiga tahun ke depan.

Namun, forum itu tidak hanya menjadi agenda pengukuhan kepemimpinan. GARDU menegaskan komitmennya memperjuangkan pemerataan pembangunan di wilayah utara Kabupaten Karawang yang dinilai masih tertinggal.

Ketua Umum GARDU, Nana Satria Permana, menyampaikan bahwa organisasi tersebut lahir dari keresahan masyarakat yang selama ini belum merasakan pembangunan secara merata.

“GARDU lahir untuk membela rakyat kecil. Kami ingin ada perhatian serius terhadap Karawang Utara yang selama ini masih merasakan kesenjangan pembangunan,” ujar Nana.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah keterbatasan fasilitas pendidikan, khususnya belum tersedianya SMP Negeri yang memadai di wilayah Rengasdengklok Utara.

Sekretaris Jenderal GARDU, Koko Baraya, mengungkapkan perjuangan organisasi berawal dari kegelisahan masyarakat terhadap pembangunan yang dinilai belum menyentuh kawasan utara.

“Berlatar hanya desakan hati nurani saat Utara Karawang selalu dianak tirikan terkait pembangunan infrastruktur. GARDU terbentuk dari obrolan kecil sambil acara ngeliwet di salah satu desa di Jayakerta,” katanya.

Menurut Koko, inisiator awal terbentuknya GARDU adalah Sekdes Aan, Nana Satria Permana, Fuad, Bib Betong, dan dirinya sendiri. Selama dua tahun berjalan, organisasi itu tetap konsisten menjaga komitmen untuk menuangkan gagasan bagi kemajuan Karawang Utara.

Koko juga menyebut GARDU telah mengirim surat kepada Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait usulan pembangunan SMP Negeri Rengasdengklok Utara.

Sekolah tersebut diharapkan dapat menampung lulusan SD dari tiga desa, yakni Desa Rengasdengklok Utara, Desa Kertasari, dan Desa Dewisari.

“Bahkan ketiga kepala desa sudah memberikan surat dukungan langsung kepada GARDU,” ujarnya.

Ia menambahkan, GARDU menerima pernyataan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang terkait keterbatasan anggaran pembebasan lahan. Meski demikian, organisasi menilai akses pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam Rekerda tersebut juga ditetapkan susunan kepengurusan inti, yakni Nana Satria Permana sebagai Ketua Umum, Koko Baraya sebagai Sekretaris Jenderal, dan H. Sadi Rosadi (Jiros) sebagai Bendahara.

Rekerda I ditutup dengan komitmen memperkuat perjuangan masyarakat Karawang Utara dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas pendidikan, serta perluasan kesempatan kerja. (alam)

Pos terkait