Belum Ada Kesepakatan, Husen Soroti Mekanisme Pengisian BPD Desa Amansari

INFO RENGASDENGKLOK – Perbedaan pandangan terkait mekanisme pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih mewarnai proses musyawarah di Desa Amansari. Sekretaris BPD Desa Amansari, Husen, menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme pengisian anggota BPD yang dinilainya masih memunculkan perbedaan penafsiran dalam forum musyawarah.

Husen menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh pemenuhan keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati. Menurutnya, perdebatan yang terjadi bukan mengenai keberadaan kuota keterwakilan perempuan, melainkan mekanisme penerapannya terhadap pembagian kursi keterwakilan wilayah di setiap dusun.

“Dalam forum saya mengusulkan agar anggota BPD perempuan yang terpilih tetap diperhitungkan sebagai bagian dari kuota dusun asalnya. Dengan mekanisme tersebut, kuota keterwakilan perempuan tetap terpenuhi, sementara kuota keterwakilan wilayah yang selama ini telah ditetapkan tidak berubah,” ujar Husen, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, usulan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak keterwakilan perempuan, melainkan sebagai bentuk penafsiran terhadap ketentuan yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga proporsionalitas keterwakilan antarwilayah.

Ia menjelaskan, mekanisme yang berkembang dalam forum mengarah pada pengurangan kuota keterwakilan wilayah dari sembilan kursi menjadi enam kursi. Enam kursi tersebut kemudian dibagi dengan pola satu kursi untuk masing-masing dusun, sementara satu kursi tambahan diberikan kepada dusun dengan jumlah penduduk terbanyak.

Husen mempertanyakan dasar hukum dari mekanisme tersebut.

“Yang saya pertanyakan adalah dasar hukum pembagian ulang kuota wilayah tersebut. Sepanjang yang saya pelajari, saya belum menemukan ketentuan dalam Peraturan Bupati yang secara tegas mengatur mekanisme itu. Karena itu saya menyampaikan alternatif penafsiran yang menurut saya tidak bertentangan dengan aturan dan justru lebih mudah dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurut Husen, apabila anggota perempuan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kuota dusun asalnya, dikhawatirkan akan terjadi ketidakseimbangan keterwakilan antarwilayah. Di satu sisi terdapat dusun yang kehilangan sebagian kuota keterwakilan wilayah, sementara di sisi lain terdapat kemungkinan suatu dusun memiliki jumlah anggota BPD melebihi kuota awal apabila anggota perempuan berasal dari dusun yang sama.

Ia mengungkapkan, pembahasan mengenai mekanisme pengisian BPD berlangsung cukup panjang dan sempat memanas akibat adanya perbedaan pandangan. Hingga forum berakhir, menurut sepengetahuannya belum tercapai kesepakatan mengenai mekanisme pengisian anggota BPD dan belum dilakukan penandatanganan berita acara hasil musyawarah.

“Saya menghormati panitia, pemerintah desa, maupun pihak kecamatan yang tentu ingin menjalankan aturan dengan baik. Namun justru karena kita semua ingin taat pada aturan, saya berharap setiap mekanisme yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi sengketa administrasi di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, Husen juga mempertanyakan dasar administrasi dibukanya tahapan pendaftaran calon anggota BPD ketika mekanisme pengisian masih belum memperoleh kejelasan dalam forum musyawarah. Menurutnya, hal tersebut penting dijelaskan kepada masyarakat agar seluruh tahapan pengisian BPD berjalan secara transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Ia juga menilai proses musyawarah belum sepenuhnya memberikan ruang terhadap berbagai masukan yang disampaikan anggota BPD.

“Yang saya rasakan, panitia terkesan sulit menerima masukan dari anggota BPD. Saya mempertanyakan mengapa panitia cenderung memaksakan pengurangan kuota keterwakilan dusun, padahal sepanjang yang saya pelajari tidak ada ketentuan dalam Peraturan Bupati yang secara tegas mengatur mekanisme pengurangan kuota tersebut. Justru karena belum diatur secara eksplisit, menurut saya perlu dicari mekanisme yang memiliki dasar hukum lebih kuat dan disepakati bersama,” tegasnya.

Husen berharap seluruh masukan yang disampaikannya dapat dipertimbangkan secara objektif oleh panitia.

“Harapan saya, masukan ini dapat dipertimbangkan secara objektif oleh panitia. Bukan untuk mengubah atau mengurangi hak keterwakilan perempuan yang telah diatur dalam Perbup, melainkan agar mekanisme pengisian BPD benar-benar mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas keterwakilan wilayah, serta keterbukaan. Dengan demikian, hasil pengisian BPD nantinya memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat Desa Amansari,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari panitia pengisian anggota BPD Desa Amansari maupun Pemerintah Desa Amansari guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang. (alam)

Pos terkait