INFO RENGASDENGKLOK – Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Indonesia di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam mempercepat transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang semakin dekat, mudah diakses, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa Kepala KUA memiliki peran penting dalam memastikan seluruh layanan keagamaan berjalan secara optimal. Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar pengisian jabatan, melainkan bagian dari konsolidasi nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan KUA di seluruh Indonesia.
“Pada kesempatan ini, saya menekankan empat hal sebagai bekal bersama, khususnya bagi Kepala KUA, untuk memastikan terwujudnya layanan keagamaan berdampak sebagai prioritas utama,” ujar Ahmad Zayadi.
Ia menjelaskan, KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus menjadikan pelayanan langsung kepada masyarakat sebagai tolok ukur utama kinerja. Hal itu diperkuat melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA yang menetapkan delapan plus satu fungsi KUA.
Fungsi tersebut kemudian diterjemahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 980 Tahun 2025 yang mengembangkan fungsi KUA menjadi 48 jenis layanan keagamaan bagi masyarakat.
Menurut Zayadi, perluasan fungsi tersebut harus diimbangi dengan sistem kepemimpinan yang lebih terbuka. Karena itu, jabatan Kepala KUA kini dapat diisi oleh pejabat fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, jabatan Kepala KUA menjadi jabatan non-eselon yang merupakan tugas tambahan bagi penghulu maupun penyuluh agama Islam.
“Regulasi ini menjadi game changer transformasi kelembagaan dan mutu layanan KUA,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa kini kepemimpinan KUA tidak lagi terbatas pada penghulu laki-laki.
“Kepala KUA kini tidak hanya berpeci, tetapi juga ada yang berjilbab. Dengan semangat ini, plesetan KUA sebagai Kantor Urusan Asmara harus berubah menjadi KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” ujarnya.
Ahmad Zayadi berharap rebranding tersebut mampu memperkuat kolaborasi lintas fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam hingga ke daerah sehingga seluruh layanan keagamaan dapat diberikan secara maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kelembagaan KUA, Wildan Hasan Syadzili, menjelaskan bahwa pelantikan kali ini merupakan gelombang pertama dalam proses pengisian jabatan Kepala KUA secara nasional.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam berkomitmen agar seluruh KUA di Indonesia memiliki kepala definitif.
“Pelantikan Kepala KUA saat ini adalah gelombang pertama. Setelah ini, proses pengisian jabatan akan terus dilanjutkan hingga seluruh KUA memiliki Kepala KUA definitif,” ujarnya.
Wildan menyebutkan terdapat 5.917 Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia yang ditargetkan dipimpin oleh 5.917 Kepala KUA definitif. Untuk mewujudkan target tersebut, diperlukan dukungan dari Biro SDM Sekretariat Jenderal Kementerian Agama serta Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi.
Pelantikan ini juga menjadi implementasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 yang disinergikan dengan KMA Nomor 550 Tahun 2022 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia dan transformasi kelembagaan KUA.
Di akhir sambutannya, Wildan mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala KUA yang baru dilantik.
“Selamat berjuang dan selamat mengabdikan diri sebagai khadimul ummah. Amal bakti saudara-saudara menjadi bagian dari sejarah layanan keagamaan yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.





