INFO RENGASDENGKLOK — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan barang rampasan negara melalui mekanisme lelang resmi pemerintah. Menariknya, harga limit sejumlah barang yang ditawarkan dimulai dari Rp9 ribu.
Lelang tersebut merupakan bagian dari kegiatan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang digelar secara nasional. Di Kabupaten Karawang, Kejari menyiapkan puluhan kendaraan dan sejumlah barang lainnya untuk dilelang kepada masyarakat.
Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, mengatakan barang yang dilelang merupakan aset dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Untuk kendaraan, terdapat 30 unit yang akan dilelang, terdiri atas 25 sepeda motor dan lima kendaraan roda empat. Lima kendaraan roda empat tersebut terdiri dari satu bus, dua truk, satu pikap, dan satu mobil LCGC.
Harga limit barang yang ditawarkan cukup beragam. Untuk daftar lelang tertentu, harga dimulai dari Rp9.000 hingga sekitar Rp212 juta, tergantung jenis, kondisi, serta objek barang yang dilelang.
Bisa Diikuti Masyarakat
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melakukan pendaftaran melalui platform resmi pemerintah lelang.go.id. Peserta harus memiliki akun dan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk penyetoran uang jaminan penawaran lelang.
Kejari Karawang mengingatkan calon peserta agar tidak hanya tergiur dengan harga limit yang murah. Kondisi fisik barang, kebutuhan perbaikan, serta kewajiban pajak harus diperhitungkan sebelum mengajukan penawaran.
Calon peserta juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap barang yang akan dilelang sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
Setelah dinyatakan sebagai pemenang, peserta akan memperoleh Risalah Lelang yang dapat digunakan sebagai dasar dalam proses pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan, termasuk BPKB dan STNK baru.
Kejari Ingatkan Waspada Penipuan
Kejari Karawang mengimbau masyarakat mengikuti proses lelang hanya melalui kanal resmi pemerintah. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan barang lelang di luar mekanisme resmi.
Pelaksanaan lelang secara terbuka dan daring diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat sekaligus menjadi bagian dari transparansi pengelolaan barang rampasan negara.
Hasil lelang nantinya akan disetorkan kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi warga Karawang dan sekitarnya yang tertarik mengikuti lelang, informasi mengenai objek, persyaratan, jadwal, serta mekanisme penawaran dapat dipantau melalui kanal resmi Kejaksaan Negeri Karawang dan platform lelang pemerintah.
Jangan hanya tergiur harga Rp9 ribu. Pastikan cek barang, pahami ketentuan, dan ikuti proses melalui kanal resmi agar aman. (red)





