Karawang Jadi Pelopor di Jabar, Deklarasikan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak Tanpa Kekerasan

KARAWANG, InfoRengasdengklok.com – Kabupaten Karawang mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Provinsi Jawa Barat yang mendeklarasikan Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Deklarasi tersebut digelar di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Hamalatul Qur’an (STAIHA) Telagasari, Selasa (4/8/2026), sebagai komitmen bersama menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Mengusung tema “Pesantren dan Madrasah Aman, Santri dan Murid Nyaman, Terlindungi, Indonesia Maju”, kegiatan ini dihadiri perwakilan Direktorat KSKK Kementerian Agama RI, Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Karawang, unsur Forkopimda, pengawas madrasah dan PAI, Kepala KUA, penyuluh agama, hingga para pimpinan pesantren dan kepala madrasah negeri maupun swasta.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, H. Sopian, menegaskan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam membangun sistem pendidikan yang menghormati hak-hak anak.

“Deklarasi ini bukan hanya kegiatan simbolik, tetapi merupakan ikhtiar bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan melindungi anak,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan serta sinergi seluruh pihak, terutama pemerintah daerah.

“Setelah deklarasi ini, implementasi di lapangan menjadi hal utama. Sinergi dan dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar program ini benar-benar terwujud,” tegasnya.

Karawang menjadi kabupaten pertama di Jawa Barat yang mendeklarasikan program Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

H. Sopian juga menegaskan bahwa lingkungan belajar yang aman akan melahirkan generasi Indonesia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat.

“Melalui deklarasi ini, kita ingin memastikan lahirnya generasi Indonesia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter, karena tumbuh dalam lingkungan yang aman dan ramah anak,” katanya.

Deklarasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi Program RANA (Ramah Anak) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya pada pesantren dan madrasah di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, Program RANA merupakan gerakan bersama untuk memastikan satuan pendidikan keagamaan menjadi ruang yang aman, nyaman, inklusif, serta mendorong perubahan pola pendidikan yang lebih humanis dan partisipatif.

Sementara itu, Wakil Bupati Karawang H. Maslani yang membuka secara resmi kegiatan tersebut menegaskan pentingnya membangun budaya pendidikan yang menghormati hak-hak anak.

Ia mengatakan, pesantren dan madrasah harus memperkuat komunikasi antara guru, santri, orang tua, dan masyarakat, sekaligus memiliki mekanisme pencegahan maupun penanganan apabila terjadi persoalan terkait perlindungan anak.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akan terus mendukung berbagai program yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, sehat, cerdas, religius, dan berdaya saing,” tandasnya.

Dalam naskah deklarasi yang ditandatangani bersama, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk menjadikan pesantren dan madrasah sebagai tempat tumbuh kembang anak yang aman, nyaman, sehat, dan inklusif sesuai ajaran Islam dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, seluruh pihak bersepakat menolak segala bentuk kekerasan, perundungan (bullying), pelecehan, eksploitasi, diskriminasi, intoleransi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat anak, baik secara fisik, psikis, verbal, maupun digital.

Deklarasi juga menegaskan pentingnya membangun budaya pengasuhan dan pembelajaran yang mengedepankan keteladanan serta kasih sayang (tarbiyah bil mahabbah), memperkuat kolaborasi dengan pemerintah, masyarakat, lembaga perlindungan anak, tenaga kesehatan, dan konselor psikologis, serta mendorong partisipasi aktif santri dan murid dalam menyampaikan aspirasi secara aman dan bebas dari intimidasi.

Melalui deklarasi ini, Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Langkah tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan demi lahirnya generasi Indonesia yang unggul, berdaya saing, dan berakhlak mulia. (Husna)

Suka artikel ini?
Traktir kopi buat penulisnya, yuk.
Traktir Kopi
Dukung kreator · E-Wallet
PILIH NOMINAL

Pos terkait