INFO RENGASDENGKLOK – Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor kini dapat melakukannya di Kantor Imigrasi Karawang tanpa harus menjadi warga setempat. Proses pelayanan paspor di kantor tersebut terbuka untuk pemohon dari seluruh daerah di Indonesia.
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean secara online. Setelah memperoleh jadwal dan waktu kedatangan, pemohon dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Karawang sesuai dengan jadwal yang tertera di aplikasi.
Setibanya di lokasi, pemohon perlu menuju meja informasi untuk menunjukkan bukti antrean online dan mendapatkan formulir pendaftaran. Setelah itu, pemohon diarahkan ke bagian customer service guna memeriksa kelengkapan dokumen.
Apabila semua berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima nomor antrean foto dan wawancara. Setelah sesi tersebut selesai, pembayaran dilakukan melalui loket pelayanan mobil Kantor Pos Indonesia yang tersedia di area kantor imigrasi.
Kantor Imigrasi Karawang saat ini hanya melayani pembuatan paspor elektronik (e-paspor). Biayanya sebesar Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun, dan Rp950.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dokumen pendukung lain, serta paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karawang, Madriva Rumadyo Gusmaritno, dalam sehari disediakan kuota 220 antrean online bagi pemohon.
“Jumlah tersebut bisa bertambah untuk layanan khusus, seperti lansia di atas 60 tahun, balita, penyandang disabilitas, dan ibu hamil,” jelas Madriva, Jumat (7/11/2025).
Selain layanan reguler, Kantor Imigrasi Karawang juga memiliki sejumlah inovasi pelayanan, seperti layanan jemput bola untuk pemohon yang sakit, layanan percepatan paspor, Eazy Passport, serta layanan antar paspor ke rumah.
“Berbagai inovasi ini merupakan upaya kami untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam pengurusan paspor,” pungkasnya.





