Polsek Cibuaya Amankan Pemuda dengan Barang Bukti 1.940 Butir Eksimer dan Tramadol

Karawang, Inforengasdengklok – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cibuaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis eksimer dan tramadol. Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan Kring Serse sebagai tindak lanjut informasi masyarakat terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Cibuaya.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.940 butir obat terlarang dengan rincian:

  • Tramadol: 1.800 butir

  • Camlet: 10 butir

  • Merci: 10 butir

  • Eksimer: 120 butir

“Pelaku berikut barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ipda Cep Wildan.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

“Masyarakat juga dihimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya,” tambahnya.

Pos terkait